Radikalisme Trio Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang Menegakkan Syariat Islam di Ranah Minang -->

Advertisement

Radikalisme Trio Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang Menegakkan Syariat Islam di Ranah Minang

Barito Nagari
Sabtu, 31 Oktober 2015

Radikalisme Trio Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang Menegakkan Syariat Islam di Ranah Minang.
Pada awal abad ke-19 (1803) tiga orang pemuda yang lahir dan dibesarkan di lingkungan komunitas konservatif-orthodoks (muqallid) serta diasuh dan dididik dengan cara konservatif-orthodoks (muqallid) berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Di Mekkah mereka sempat bermukin beberapa waktu (kira-kira lima tahun), di tengah-tengah komunitas radikal fundamentaalis (muttabi’) Wahabi, serta menimba, menyerap (mengadopsi) paham radikal-fundamentalis (muttabi’) Wahabi.

Kemudian mereka kembali ke kampung halaman di Ranah Minang dengan membawa paham radikal-fundamentalis (muttabi”) Wahabi serta menyebarkannya dengan cara radikal-fundamentalis. Ketiga mereka dikenal, masing-masing dengan sebutan Haji Miskin (dari Pandai Sikek Bukittinggi), Haji Sumanik (Muhammad Arif dari Tanah Datar Batu Sangkar), Haji Piobang (Abdurrahmnan dari Limapuluh Koto Payakumbuh). (Prof Dr Hamka menyebutkan bahwa pada tahun 1802 atau 1803 itu, ketiga Haji itu pulang dari Mekkah ke Minangkabau. Demikian disebutkan Hamka dalam “Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao”, 1974:32,34,40).

Secara radikal, dengan penuh semangat mereka gigih membasmi, memberantas adat kebiasaan yang menyalahi syari’at Islam, seperti kebiasan menyabung (mengadu) ayam, berjudi, mengisap candu (kokain, narkotika), meminum tuak (miras), merampok, membunuh, dan lain-lain. Mereka gigih menyeru menjalankan syari’at Islam, seperti mendirikan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berzakat fitrah dan mendirikan shalat Jum’at pada tiap negeri (desa).

Haji Miskin sangat radikal (keras) dalam mengembangkan agama Islam, menyeru menjalankan syari’at Islam, bahkan ia melarang orang merokok dan makan sirih. Ia bersunguh-sungguh membasmi adat kebiasaan jahiliyah (yang menyalahi syari’at Islam) dan berupaya agar orang hanya menjalankan syari’at islam semata-mata. Ia mendapat tantangaan yang keras dari pemuka-pemuka adat. Ada delapan orang pemuda (termasuk Haji Miskin) yang dikenal dengan sebutan Tuanku nan Salapan (Walisongonya Minangkabau) berupaya menjalankan syari’at Islam secara radikal (keras), yang barangkali dalam pandangan para pemuka bangsa masa kini dapat dikategorikan sebagai kelompok jama’ah Islamiyah, kelompok teroris.

Salah seorang dari Tuanku nan Salapan tersebut (yaitu Tuanku Nan Renceh dari Bansa kamang) pernah mengundah (bukan diundang) pemuka-pemuka Islam (alim ulama) dalam suatu jamuan makan. dalam jamuan itu, Tuanku Nan Renceh berpidato menguraikan suruhan Rasulullah saw: Pertama, beriman. Kedua, berkhitan. Ketiga, tidak meminum yang memabukkan. Keempat, makrifat, pengetahuan tentang Allah. Agar shalat. Tidak meminum minuman keras. Tidak mengasah gigi. Tidak menyabung ayam. Tidak berjudi. Ia juga meminta lelaki agar tidak mencukur jenggot, dan perempuan agar menutup mukanya (memakai cadar).

Terhadap yang melanggar aturan ditetapkan sanksi hukum, antara lain sebagai berikut : Lelaki yang mencukur jenggot dikenakan denda dua suku(satu suku = lima puluh sen uang kolonial Belanda pada awal abad ke-19). Perempuan yang mengasah gigi didenda seekor kerbau. Yang tidak menutup lutut (aurat) didenda dua suku. Yang tidak menutup muka didenda tiga suku. yang memukul anak didenda dua suku. Yang menjual atau mengisap tembakau (rokok) didenda lima suku. Yang meninggalkan shalat didenda lima real, kalau telah dua kali, dihukum bunuh (Disimak dari buku Prof H Mahmud Yunus : “Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia”, 1979:27-30, bersumber dari “Tambo Minangkabau”, Anwar Sanusi : “Sejarah Indonesia untuk Sekolah Menengah”, 1951, III:61-64, Prog Dr Hamka : “Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao”, 1974:40-41, bersumber dari catatan Fakih Shagir, Yasrif Ya’kub Tambusai : “Peranan Gerakan Sufi dan Kontradiksi Sejarah”, dlam PANJI MASYARAKAT, No.521, 11 November 1986, hal 10, Forum Pendapat).


Sumber: MANGGOPOH ALAM SAIYO
http://manggopohalamsaiyo.blogspot.co.id/2013/04/radikalisme-trio-haji-miskin-haji.html